Pemko Payakumbuh Benahi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi
Admin Sumbarjaya.id
•
16 September 2026, 15:53 WIB
•
4 views
Payakumbuh, Sumbarjaya.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) membenahi tata kelola distribusi pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah, Rabu (16/9/2026).
Saat pembenahan dilakukan melalui evaluasi distribusi sekaligus penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2027 berbasis pemetaan geospasial.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rapat yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Irwan Suwandi.
Staf Ahli Ekonomi Irwan Suwandi mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang membutuhkan dukungan sarana produksi, termasuk pupuk bersubsidi.
“Ini sudah sesuai dengan amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main," ujarnya.
Pemerintah daerah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegasnya di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian.
Menurutnya, akurasi data e-RDKK sangat menentukan pemenuhan kebutuhan pupuk petani. Jika pendataan tidak tepat, dampaknya dapat berupa pengurangan kuota hingga kelangkaan pupuk saat musim tanam.
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna juga menyampaikan sejumlah temuan Tim KP3 dari hasil pemantauan di beberapa pengecer. Di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Pada temuan tersebut juga meliputi kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak serentak, serta keluhan petani terkait kualitas pupuk NPK yang menggumpal.
“Oleh karena itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena khawatir stok pupuk habis. Kami juga menemukan adanya tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” ujar Nila.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, rapat menyepakati tiga langkah utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Masa penginputan e-RDKK dijadwalkan berlangsung 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, dilakukan pembersihan data (cleansing). Petani yang telah meninggal dunia atau tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024–2026, akan dikeluarkan dari sistem.
Kedua, dilakukan peningkatan akurasi data lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah terjadinya input ganda antarwilayah.
Dan yang Ketiga, dilakukan rasionalisasi kebutuhan pupuk. Alokasi pupuk, termasuk Urea, NPK, dan Organik, harus mengacu pada dosis rekomendasi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian.
Langkah ini diarahkan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak mendapatkannya. (Daus)