Tiga Warisan Budaya Solok Resmi Mendapat Pengakuan Nasional
Admin Sumbarjaya.id
•
29 Agustus 2026, 08:46 WIB
•
16 views
Arosuka, Sumbarjaya.id - Kekayaan budaya Kabupaten Solok kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Tiga tradisi daerah, yakni Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau, resmi menerima sertifikat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Solok dalam sebuah acara di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Masheri Yanda Boy, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan, Jumat (28/8/2026).
Pengakuan terhadap tiga unsur budaya tersebut menjadi penanda penting bagi upaya pelestarian identitas dan tradisi masyarakat Kabupaten Solok. Samba Itam, Balota Palapah Pisang, serta Randai Ilau kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Sertifikat WBTb menjadi bukti bahwa tradisi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat memiliki nilai budaya yang penting untuk dilindungi. Namun, pelestarian tidak berhenti pada proses pencatatan dan pengakuan negara.
Tradisi tersebut tetap membutuhkan ruang untuk diwariskan, dipelajari, dan dipraktikkan oleh generasi muda.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dan generasi penerus menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan warisan budaya tersebut.
Bagi Kabupaten Solok, pengakuan ini membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat yang lebih luas. Budaya lokal tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga dapat menjadi kekuatan dalam membangun identitas daerah.
Selain itu, keberadaan warisan budaya tersebut dapat mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya. Tradisi lokal yang tetap hidup dan berkembang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kebudayaannya.
Penerimaan tiga sertifikat tersebut juga menambah daftar kekayaan budaya Kabupaten Solok yang memperoleh pengakuan nasional.
Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus menggali, mendokumentasikan, serta melestarikan berbagai tradisi yang ada di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan. Upaya tersebut perlu dilakukan secara bersama dengan tokoh adat, budayawan, pelaku seni, lembaga pendidikan, dan generasi muda.
Dengan demikian, Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu.
Ketiganya diharapkan tetap hidup, diwariskan, dan menjadi bagian dari denyut kebudayaan masyarakat Kabupaten Solok sekaligus kebanggaan daerah di tingkat nasional. ( Yef )
Sertifikat tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Solok dalam sebuah acara di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Masheri Yanda Boy, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan, Jumat (28/8/2026).
Pengakuan terhadap tiga unsur budaya tersebut menjadi penanda penting bagi upaya pelestarian identitas dan tradisi masyarakat Kabupaten Solok. Samba Itam, Balota Palapah Pisang, serta Randai Ilau kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Sertifikat WBTb menjadi bukti bahwa tradisi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat memiliki nilai budaya yang penting untuk dilindungi. Namun, pelestarian tidak berhenti pada proses pencatatan dan pengakuan negara.
Tradisi tersebut tetap membutuhkan ruang untuk diwariskan, dipelajari, dan dipraktikkan oleh generasi muda.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dan generasi penerus menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan warisan budaya tersebut.
Bagi Kabupaten Solok, pengakuan ini membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat yang lebih luas. Budaya lokal tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga dapat menjadi kekuatan dalam membangun identitas daerah.
Selain itu, keberadaan warisan budaya tersebut dapat mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya. Tradisi lokal yang tetap hidup dan berkembang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kebudayaannya.
Penerimaan tiga sertifikat tersebut juga menambah daftar kekayaan budaya Kabupaten Solok yang memperoleh pengakuan nasional.
Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus menggali, mendokumentasikan, serta melestarikan berbagai tradisi yang ada di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan. Upaya tersebut perlu dilakukan secara bersama dengan tokoh adat, budayawan, pelaku seni, lembaga pendidikan, dan generasi muda.
Dengan demikian, Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu.
Ketiganya diharapkan tetap hidup, diwariskan, dan menjadi bagian dari denyut kebudayaan masyarakat Kabupaten Solok sekaligus kebanggaan daerah di tingkat nasional. ( Yef )