Ma Apam, dan Tari Salapan Aia Bangih Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemkab Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Daerah
Admin Sumbarjaya.id
•
29 Agustus 2026, 05:37 WIB
•
13 views
Pasaman Barat, Sumbarjaya.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmen kuat dalam menjaga, juga mengembangkan, dan mewariskan kekayaan budaya daerah ke generasi mendatang.
Langkah ini semakin diperkuat setelah dua karya budaya unggulan daerah, yaitu Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat penetapan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat (28/8/2026).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Harlina Syahputri, yang mewakili Bupati Pasaman Barat.
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Harlina usai menerima sertifikat.
Dua Karya Budaya Penuh Nilai Luhur.
Ma Apam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang sarat nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, serta semangat gotong royong.
Tradisi ini bukan sekadar kegiatan memasak bersama, melainkan sarana mempererat ikatan sosial antarwarga. Pada tahun 2020, kegiatan Ma Apam di Pasaman Barat bahkan tercatat dalam Rekor MURI dengan penggunaan 1.500 tungku—sebagai bukti nyata semangat warga dalam menjaga tradisi leluhur.
Sementara itu, Tari Salapan Aia Bangih tumbuh dan berkembang di Nagari Aia Bangih. Tarian ini merefleksikan nilai-nilai luhur seperti kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat, menjadi cerminan harmoni yang telah terjalin turun-temurun.
Diketahui, pada tahun 2025 sebanyak 37 karya budaya dari Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut penetapan yang telah diserahkan Menteri Kebudayaan kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Warisan Harus Tetap Hidup, Bukan Sekadar Penghargaan.
Harlina juga menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, para pelaku budaya, seniman, budayawan, niniak mamak, serta seluruh masyarakat yang senantiasa konsisten menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
Ia menekankan bahwa penetapan dua budaya tersebut bukan sekadar kebanggaan semata, melainkan pengingat bahwa budaya adalah identitas yang hidup di tengah masyarakat.
“Warisan budaya tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
“Kita menerima sertifikatnya hari ini, namun tugas terbesar kita adalah menjaga kehidupannya. Karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan terus diwariskan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat kembali mempertegas posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting dari khazanah budaya nasional. ( Adi )
Langkah ini semakin diperkuat setelah dua karya budaya unggulan daerah, yaitu Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat penetapan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat (28/8/2026).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Harlina Syahputri, yang mewakili Bupati Pasaman Barat.
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Harlina usai menerima sertifikat.
Dua Karya Budaya Penuh Nilai Luhur.
Ma Apam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang sarat nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, serta semangat gotong royong.
Tradisi ini bukan sekadar kegiatan memasak bersama, melainkan sarana mempererat ikatan sosial antarwarga. Pada tahun 2020, kegiatan Ma Apam di Pasaman Barat bahkan tercatat dalam Rekor MURI dengan penggunaan 1.500 tungku—sebagai bukti nyata semangat warga dalam menjaga tradisi leluhur.
Sementara itu, Tari Salapan Aia Bangih tumbuh dan berkembang di Nagari Aia Bangih. Tarian ini merefleksikan nilai-nilai luhur seperti kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat, menjadi cerminan harmoni yang telah terjalin turun-temurun.
Diketahui, pada tahun 2025 sebanyak 37 karya budaya dari Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut penetapan yang telah diserahkan Menteri Kebudayaan kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Warisan Harus Tetap Hidup, Bukan Sekadar Penghargaan.
Harlina juga menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, para pelaku budaya, seniman, budayawan, niniak mamak, serta seluruh masyarakat yang senantiasa konsisten menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
Ia menekankan bahwa penetapan dua budaya tersebut bukan sekadar kebanggaan semata, melainkan pengingat bahwa budaya adalah identitas yang hidup di tengah masyarakat.
“Warisan budaya tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
“Kita menerima sertifikatnya hari ini, namun tugas terbesar kita adalah menjaga kehidupannya. Karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan terus diwariskan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat kembali mempertegas posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting dari khazanah budaya nasional. ( Adi )