DPRD Pasaman Barat Sepakati RAPBD Perubahan Tahun 2026, Pendapatan Rp1.337 Triliun, Belanja Rp1,410 Triliun, Defisit Ditutup SILPA
Admin Sumbarjaya.id
•
29 Agustus 2026, 06:00 WIB
•
12 views
Pasaman Barat, Sumbarjaya.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat akhirnya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,337 triliun, sementara kebutuhan belanja daerah mencapai Rp1,410 triliun. Selisih tersebut memunculkan defisit sekitar Rp73 miliar, yang kemudian ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Kegiatan penyerahan dokumen kesepakatan RAPBD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat, ditandai dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD Dirwansyah kepada Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, disaksikan Wakil Bupati M. Ihpan, Wakil Ketua DPRD Insan Sabri, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta para anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (28/8/2026).
Anggaran Lebih Besar dari Pendapatan, Defisit Ditutup SiLPA.
Berdasarkan data yang disepakati, total pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp1.337.692.309.100, yang bersumber dari pendapatan transfer Rp1.163 triliun dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp173 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan Rp1.410.788.756.055, terbagi atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kesenjangan anggaran yang mencapai Rp73 miliar ini menjadi catatan penting, di mana besaran belanja lebih besar dibandingkan kemampuan pendapatan daerah.
Defisit tersebut akhirnya ditutup melalui skema pembiayaan neto, terutama pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Dorongan Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi PAD.
Bupati Yulianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang dicapai bersama DPRD. Namun, ia juga menegaskan pentingnya langkah nyata untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah ke depan.
"Kita menyadari bahwa besaran belanja saat ini masih melebihi kemampuan pendapatan kita. Oleh karena itu, seluruh jajaran Pemkab Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
"Dan menggali potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal, agar ke depannya kita tidak terus bergantung pada pembiayaan sisa anggaran," ujar Bupati saat menerima dokumen kesepakatan.
Ketua DPRD Dirwansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski disepakati, DPRD mengingatkan Pemkab Pasaman Barat untuk lebih serius meningkatkan realisasi pendapatan serta mengefisienkan belanja agar tidak terjadi pembengkakan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Harapan Agar Anggaran Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Rakyat.
Kesepakatan ini menjadi landasan pelaksanaan perubahan anggaran sisa tahun 2026. Baik Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Pasaman Barat berharap, meskipun masih terdapat selisih pendapatan dan belanja.
Kemudian setiap rupiah yang dialokasikan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan masyarakat luas, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.
Dengan disepakatinya RAPBD Perubahan 2026, dokumen ini selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.( Adi )
Kegiatan penyerahan dokumen kesepakatan RAPBD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat, ditandai dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD Dirwansyah kepada Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, disaksikan Wakil Bupati M. Ihpan, Wakil Ketua DPRD Insan Sabri, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta para anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (28/8/2026).
Anggaran Lebih Besar dari Pendapatan, Defisit Ditutup SiLPA.
Berdasarkan data yang disepakati, total pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp1.337.692.309.100, yang bersumber dari pendapatan transfer Rp1.163 triliun dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp173 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan Rp1.410.788.756.055, terbagi atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kesenjangan anggaran yang mencapai Rp73 miliar ini menjadi catatan penting, di mana besaran belanja lebih besar dibandingkan kemampuan pendapatan daerah.
Defisit tersebut akhirnya ditutup melalui skema pembiayaan neto, terutama pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Dorongan Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi PAD.
Bupati Yulianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang dicapai bersama DPRD. Namun, ia juga menegaskan pentingnya langkah nyata untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah ke depan.
"Kita menyadari bahwa besaran belanja saat ini masih melebihi kemampuan pendapatan kita. Oleh karena itu, seluruh jajaran Pemkab Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
"Dan menggali potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal, agar ke depannya kita tidak terus bergantung pada pembiayaan sisa anggaran," ujar Bupati saat menerima dokumen kesepakatan.
Ketua DPRD Dirwansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski disepakati, DPRD mengingatkan Pemkab Pasaman Barat untuk lebih serius meningkatkan realisasi pendapatan serta mengefisienkan belanja agar tidak terjadi pembengkakan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Harapan Agar Anggaran Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Rakyat.
Kesepakatan ini menjadi landasan pelaksanaan perubahan anggaran sisa tahun 2026. Baik Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Pasaman Barat berharap, meskipun masih terdapat selisih pendapatan dan belanja.
Kemudian setiap rupiah yang dialokasikan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan masyarakat luas, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.
Dengan disepakatinya RAPBD Perubahan 2026, dokumen ini selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.( Adi )